News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hingga Saat Ini Belum Ada Parpol yang Selesai Mengisi SIPOL

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri), Viryan Azis (kedua kiri), Wahyu Setiawan (ketiga kiri), Hasyim Asyari (ketiga kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kanan), Ilham Saputra (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Hingga saat ini belum ada partai politik yang daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019. Padahal KPU telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari sebelum dimulainya tahapan pendaftaran parpol.

Menurut Komisioner KPU, Viryan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)‎ sejak enam bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada parpol yang selesai mengisi SIPOL tersebut.

"Sebenarnya kita sudah mensosialisasikan (SIPOL) sejak enam bulan yang lalu. Kemudian kita juga sudah memberikan pelatihan kepada operator SIPOL parpol," kata Viryan di Gedung KPU‎, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Baca: Dimata Ibunya Monica Anak Pendiam dan Suka Membaca

‎Viryan mengakui bahwa banyak dari operator SIPOL yang tidak mudah dan cepat dalam menginput data parpol dimana mencakup seluruh Indonesia.

Baca: Hajriyanto Thohari Tidak Setuju Muhammadiyah Dibandingkan dengan NU

Viryan memastikan apabila SIPOL tersebut sudah selesai diinput maka akan memudahkan parpol itu sendiri.

"Dari Kabupaten atau Kota masing-masing partai tinggal membawa salinan KTA, KTP dan daftar nama anggota partainya ke KPU Kabupaten/Kota, selebihnya di pusat," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini