LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI meminta maaf kepada dapilnya.
Hal itu ia ungkapkan setelah KPK menetapkannya menjadi tersangka kasus penyuapan Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara, Sabtu (9/8/2017).
Suap senilai Rp 1 miliar yang diberikan dalam dua tahap dimaksudkan untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Baca: MA Akan Periksa Direktur Jendral Peradilan Umum
Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow dan telah divonis bersalah selama lima tahun. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang yang saya lakukan, saya menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, teristimewa dapil saya di Sulut khususnya Bolaang Raya," terang Aditya Anugrah sebelum digiring ke mobil tahanan, Minggu (8/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dikonfirmasi soal sumber uang, Aditya Anugrah belum mau bicara banyak. Dia mempercayakan pada pengacaranya untuk mengawal kasusnya tersebut.
"Nanti itu (sumber uang) pengacara saja, terima kasih," singkatnya.
Baca: Jika Liga 1 Dibubarkan, Sejumlah Pemain Timnas U-19 Indonesia Ini Harus Menelan Pil Pahit
Diketahui, Aditya Nugraha yang juga politisi Golkar ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara dengan uang Rp 1 miliar untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Atas perbuatannya, Aditya Nugraha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara tersangka Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.