Baca: Rita Widyasari Kaget Langsung Ditahan Usai Sembilan Jam Diperiksa
Pasalnya, sejauh ini, lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan apa-apa kepada pihak keluarga.
Apalagi, keluarga mengenal Aditya merupakan sosok yang baik. Begitu juga di lingkungan komplek DPR.
Setiap malamnya, Adit sering terlihat menyapa warga di komplek tersebut.
Tidak jarang, dia juga bermain bulutangkis di lapangan yang tidak jauh dari rumah yang ia tinggali bersama keluarganya.
"Tapi sekarang, mau bagaimana lagi?" ucapnya dengan volume suara semakin pelan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan dari OTT ini pihaknya mengamankan lima orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara, Y-istri dari Sudiwardono, YM-Ajutan Aditya Anugrah, dan M-sopir dari Aditya Anugrah.
"Diduga ada pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan (Bupati Kab Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011) untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan," kata Laode M Syarif, Jumat (7/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, KPK menetapkan status tersangka pada dua orang yakni Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI sebagai pemberi dan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara sebagai penerima.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti suap uang sebesar 30 ribu dolar Singapura dalam amplop putih dan 23 ribu dolar Singapura di amplop cokelat.
Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya.
"Selain itu tim juga mengamankan uang senilai 11 ribu dolar Singapura di mobil AAM. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhanyakni 100 ribu dolar Singapura atau Rp 1 miliar," terang Laode M Syarif.
Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002.
Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tribun/rio)