TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan bekas kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Baca: Temui Pelajar, Jokowi Ingatkan Bahaya Narkoba dan Bagikan Sepeda
Keduanya adalah terdakwa yang menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.
Uang pelicin itu diberikan agar Kementerian Desa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2016.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Sugito mengaku terpaksa memberikan uang suap kepada BPK karena terus didesak Ketua Subtim I BPK Choirul Anam.
Anam mendesak agar diberikan 'atensi' kepada tim audit BPK. Kata Sugito, dia mendengar permintaan atensi tersebut pada 24-27 April 2017. Awalnya dia tidak terlalu merespon.
"Sebenarnya saya tidak terlalu respon. Hanya karena (Anam) gencar mengejar-ngejar saya, 27 April 2017. Waktu itu mau cross-check ke Rochmadi, cuma nggak etis," ujar Sugito saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pekan lalu.
Menurut Sugito, pertemuan mereka di ruangan Rochmadi di BPK pada 4 Mei 2017 atas inisiasi Anam. Dalam pertemuan tersebut, Rochmadi awalnya menyampaikan agar 'atensi' itu diatur oleh Anam. Akan tetapi Rochmadi mengarahkan agar uang disetorkan kepada Ali Sadli.
"Itu sebenarnya idenya Choirul Anam. Betul itu Pak Ali. Jadi dua kali. Pertama, 'Diatur Pak Choirul Anam saja, Pak Irjen'," kata Sugito.
Sugito menyebut Anam terus mendesak untuk memberi atensi untuk Rochmadi dan Ali. Anam pun meminta uang Rp 250 juta. Namun Sugito mengaku tidak melaporkan permintaan uang itu kepada Sekjen Kemendes Anwar Sanusi maupun ke pejabat lainnya.
Untuk merealisasikannya, Sugito kemudian meminta bantuan Sekretaris Direktorat Jenderal Kemendes PDTT untuk membuat undangan rapat. Di situm, Sugito mengungkapkan permintaan uang untuk BPK dalam rapat tersebut.
"Anam tanya terus, karena saya ditekan terus, nggak mungkin ditanggung sendiri," kata dia.
Dalam surat dakwaan, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.