News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon Janji Temui Jonru Ginting di Tahanan Polda Metro

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Jonru Ginting yakni Hendra Yulianti menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hendra Yulianti, istri pegiat media sosial (medsos) Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Didampingi sanak keluarga dan pengacara tersangka kasus ujaran kebencian, Yulianti diterima Fadli diterima di ruangan wakil ketua DPR.

"Saya memohon kepada bapak sebagai wakil ketua DPR dibantu supaya suami saya dapat perlindungan," kata Yulianti.

Fadli sempat bertanya bagaimana kondisi Jonru di tahanan.

"Nanti deh saya lihat, bisa ditengok kan?" tanya Fadli.

Baca: Polisi Interogasi Istri Jonru Ginting Soal Ini Dalam Pemeriksaan

Usai pertemuan, kepada wartawan Fadli menjelaskan ada upaya penyelewengan kekuasaan dalam kasus Jonru.

Sementara kasus ujaran kebencian yang dilakukan pihak pendukung pemerintah dan oposisi berbeda.

Menurutnya, polisi sangat cepat memproses kasus ujaran kebencian yang dilakukan pihak oposisi, dan jarang memproses bila dilakukan pihak pendukung pemerintah.

"Yang dilakukan Jonru masih dalam batas wajar. Kalau mau kritik sampaikan pendapat, aspirasi, apalagi kita negara demokrasi, silakan. Jadi set back kalau diperlakukan pada orang yang punya daya kritis," kata Fadli.

Sebelum ditahan, pada Kamis (28/9/2017) Jonru diperiksa sebagai terlapor. Kemudian, polisi melakukan gelar perkara dan hasilnya, Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017).

Setelah itu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, mulai Sabtu polisi pun menahan Jonru Ginting.

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini