News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketentuan Terbaru Batas Usia Pensiunan PNS Jabatan Fungsional

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKN Bima Haria Wibisana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Surat bernomor K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan 3 Oktober 2017 itu mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut surat tersebut telah ditentukan bahwa PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Bahwa batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu, pertama 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Kedua 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca: Mengapa Rabu Wage 11 Oktober Dipilih PDIP Daftar Ke KPU?

Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

"PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun," demikian dikutip dari laman Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (11/10/2017).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;

b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan

c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.

2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini