Kemudian mengembalikan SK Kepengurusan PPP kepada kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang dipimpin oleh Suryadharma Ali dan M. Romahurmuziy yang kemudian menyelenggarakan Muktamar Pondok Gede April 2016.
"Oleh karena itu sudah saatnya DF (Djan Faridz) membaca kembali secara cermat aturan perundang-undangan yang ada dan meneliti kembali seluruh dokumen terkait dengan persoalan PPP. Setelah itu, perlu introspeksi untuk berhenti terus menerus memelihara kesan di ruang publik bahwa PPP masih terpecah belah," tuturnya.
Baca tanpa iklan