TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memiliki tunggakan sejumlah kasus yang belum terselesaikan, bahkan lebih dari satu tahun ditangani.
Tidak hanya itu, ada pula kasus-kasus yang merupakan 'warisan' dari Pimpinan KPK periode sebelumnya, yang hingga kini belum juga rampung ditangani.
Sejumlah kasus itu diantaranya, dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, lalu kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Ada juga kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, hingga kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Baca: Anggota Polri Over Acting Saat Dampingi KPK OTT
Dikonfirmasi atas hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk menuntaskan tunggakan kasus-kasus lama.
Menurut Febri, penuntasan kasus yang satu dengan yang lainnya butuh waktu yang bervariasi lantaran setiap kasus memiliki kerumitan masing-masing.
"Penanganan sebuah perkara tentu butuh waktu. itu tergantung kerumitan perkara tersebut," ucap Febri, Kamis (12/10/2017).
Febri menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi tiga unit QCC sudah ditangani KPK dengan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015.
Hingga saat ini, KPK belum juga menyelesaikan penyidikan kasus. Bahkan, RJ Lino diketahui terakhir diperiksa pada Februari 2017 lalu. Ini karena penanganan kasus tersebut melibatkan lintas negara.
Dimana KPK terus berkoordinasi dengan penegak hukum di luar negeri, terutama Tiongkok dalam menuntaskan kasus ini.
Hal ini lantaran Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai perusahaan penyedia QCC merupakan perusahaan pelat merah Tiongkok. KPK juga terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
"Kerja sama dengan negara lain dilakukan, selain itu alternatif pembuktian lain juga dilakukan," katanya.