TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate menilai tepat surat edaran dari Bawaslu kepada KPU mengenai sistem informasi partai politik (Sipol).
Dalam surat edaran itu antara lain disebutkan agar KPU tidak mewajibkan kepada partai politik peserta pemilu 2019 mengisi sipol.
"Kami kira sudah tepat edaran Bawaslu bahwa sipol tidak harus diwajibkan," kata Johnny ketika dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).
Pimpinan Fraksi Nasdem di DPR RI ini mengatakan edaran Bawaslu merupakan amanat Undang-undang (UU) karena khawatir KPU melampaui amanat UU yang diberikan kepadanya.
"Fungsi pengawasan Bawaslu sudah betul dalam kasus ini dan dijalankan. Surat Bawaslu itu mengingatkan KPU agar melaksanakan fungsinya di dalam koridor UU," ujar Johnny.
Sipol diwajibkan kepada partai politik yang akan akan menjadi partai politik peserta pemilu 2019.
Sipol tidak diatur dalam UU namun KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU).
Hampir semua partai politik mengeluhkan teknis pelaksanaan sipol karena input data yang mengalami kendala. Apalagi jadwal yang diberikan KPU sangat mendesak dan tanpa ujicoba/simulasi terlebih dahulu.
"Bayangkan data dari semua partai harus diinput dalam waktu bersamaan. Sipol jelas tidak mampu menampung," kata dia.
Menurut Johnny UU Pemilu sebenarnya hanya mengatur pendaftaran partai politik dan tidak menyebut secara jelas soal verifikasi partai.
"Bicara mendaftar adalah lulus atau tidak lulus," kata dia.
Bagi Nasdem, persoalan sipol bukan kendala sebab jauh-jauh hari partai itu telah memiliki database yang lengkap soal struktur kepengurusan partai hingga ke pelosok daerah.
"Niat KPU sebenarnya sudah bagus namun tidak didukung dengan infrastruktur memadai seperti soal sipol ini yang menemui kendala teknis dalam pelaksanaannya," ujarnya.