News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Polri Pertimbangkan Bantu DPR Lakukan Pemanggilan Paksa

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Rapat kerja tersebut membahas sejumlah penanganan kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya aksi terorisme, korupsi dan peredaran narkoba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan mempertimbangkan untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) jika ada permintaan pemanggilan paksa terhadap institusi tertentu.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR menanggapi pertanyaan dari Ketua Komisi III Bambang Soesatyo.

"Prinsipnya kami akan segera bicarakan, kami pertimbangkan," ujar Tito, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Beberapa hal masih menjadi pertimbangan Polri.

Misalnya, aturan soal pemanggilan paksa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Meski demikian, Tito menilai, belum ada hukum acara yang secara jelas mengatur pelaksanaannya. Hal ini juga menimbulkan keragu-raguan dari Kepolisian.

"Apakah hukum acaranya menganut hukum acara KUHAP yang tidak mengenal (pemanggilan paksa) itu atau bisa langsung dipraktikan," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

Baca: Pansus Angket: KPK Jangan Sok Hebat Sendiri

Menanggapi jawaban Kapolri, Anggota Komisi III sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan, pemanggilan paksa yang diatur dalam UU MD3 tak masuk dalam ranah hukum pidana dan perdata yang membutuhkan hukum acara.

Menurut dia, terkait ini masuk dalam ranah hukum tata negara sehingga hukum acara termasuk di dalamnya.

Pasal pemanggilan paksa dalam UU MD3, kata Agun, sudah mengatur secara rinci.

"Seperti UU Pemilu, UU Pilkada, UU Kesehatan, UU Pendidikan. Tidak ada hukum acaranya," ujar Agun.

Agun kemudian menyinggung soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mau membuktikan keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus korupsi.

Hal itu, kata dia, membuat fungsi pengawasan terhadap KPK berjalan tak efektif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini