Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya tidak dapat mengakes Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang menjadi syarat parpol untuk menjadi calon peserta pemilihan umum.
Padahal menurutnya, SIPOL perlu diketahui agar masyarakat tidak penasaran dengan apa yang telah diisi oleh partai politik.
"Wong kami kami juga enggak tahu kedalaman di SIPOL. Setelah dapat akses juga kami cuma bisa lihat, tidak seperti mereka," kata Afifuddin di sela Media Gathering Bawaslu di Bogor, Jumat (13/10/2017).
Namun Afif menegaskan, kalau SIPOL menjadi hal yang patut diawasi, maka sudah seharusnya publik juga tahu isi dari SIPOL tersebut.
Menurutnya, Bawaslu juga tengah keterangan adanya dugaan jual beli KTP untuk mengisi SIPOL.
Baca: Aplikasi ISO 37001 Mencegah Praktik Suap di Indonesia
Baca: 7 Fakta Penggerebekan Anggota DPRD di Rumah Janda, Tertangkap Saat Sedang Basah-basahan
"Saya sedang mengecek keterangan itu, karena banyak orang akhirnya antri minta suket di Dinas Dukcapil," tuturnya.
Masih kata Afif, Bawaslu akan terus mengawasi potensi-potensi kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena ditegaskannya sudah menjadi domain Bawaslu mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu.