TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dedi Prijono terungkap membeli mobil-mobil mahal sejak tahun 2011 yang berjumlah 23 unit.
Mobil-mobil tersebut antara lain Land Cruiser, Alphard, Land Rover di dealer mobil milik Sandra di Bogor.
Dedi Prijono adalah abang kandung dari terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Cuma tukar tambah, tukar tambah," kata Dedi saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Hakim ketua Jhon Halasan kemudian tergelitik menanya keperluan Dedi sehingga membeli puluhan kendaraan roda empat tersebut.
Dedi mengatakan terkadang dia bosan terhadap mobil yang dimilikinya sehingga memutuskan untuk menjualnya lagi.
"Iya saya bosan. Saya jual lagi ke si Sandra. Jual belinya di situ juga. Titip jual," kata dia.
Dedi beralasan tidak semua mobil-mobil tersebut dibeli untuk dirinya.
Kata dia, mobil tersebut juga digunakan untuk Andi Narogong dan adik mereka Vidi Gunawan.
Dedi menegaskan uang yang digunakan untuk membeli uang tersebut bukan dari korupsi e-KTP.
Dedi mengaku berhasil membelinya dari usahanya sendiri.
Walau tidak memiliki bendera perusahaan, Dedi mengatakan dirinya kadang mendapatkan sub kontrak dari saudara atau kakaknya Inayah yakni untuk perlengkapan Polri.