News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BLBI

Lagi, KPK Periksa Tersangka Korupsi BLBI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLBI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT)‎.

Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Pemeriksaan kali ini, Kamis (12/10/2017) bukanlah pemeriksaan perdana Syafruddin sebagai‎ tersangka.

Baca: Ganjar Pranowo Meradang Disebut Mangkir dari Sidang e-KTP

Sebelumnya, Syafruddin pernah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (3/5/2017) silam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pada pemeriksaan perdana, Rabu (3/5/2017) penyidik
baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.

"Pada pemeriksaan ini, baru akan digali soal materi kasus," ujar Febri.

Baca: Respon Tito soal Kabar Desakan Dirdik KPK Dikembalikan ke Polri

Febri menambahkan saat ini total ada 39 saksi yang telah diperiksa guna melengkapi berkas perkara dari ‎Syafruddin.

Untuk diketahui ‎setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka di kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 4,58 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

Baca: Dahnil Anzar: Jangan Ada Upaya Mencampakkan Novel Sebagai Penyidik KPK

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.

Sementara itu, Syamsul Nursalim ‎sudah dua kali mangkir diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Padahal surat panggilan bagi Syamsul dan istri sudah dilayangkan secara patut ke kediaman mereka di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini