News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Pemerintah Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua WNI kembali dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Saudi Arabia.

Setelah mendekam sekian lama di penjara wanita Jeddah, kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba di Indonesia hari ini Sabtu (14/10/2017) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Keduanya dipulangkan setelah menyelesaikan hukuman pidana kurungan dan cambuk.

DT dan AHB datang ke Saudi sebelum tahun 2002 sebagai pekerja illegal di Jeddah.

Lazimnya para pekerja ilegal, keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lainnya di penampungan gelap di sekitar Kota Jeddah.

Kasus bermula pada Mei 2002, saat ditemukannya jenazah wanita WNI atas nama AA di penampungan gelap tersebut.

Baca: 11 WNI yang Bekerja di Sabah Malaysia Terancam Hukuman Mati

Jenazah tersebut dalam kondisi mengenaskan karena tubuhnya terpotong menjadi dua.

Seorang pria Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah.

Sementara DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri pada peristiwa tersebut.

Keduanya divonis hukuman mati mutlak tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.

Sejak awal Pemerintah mengawal kasus ini, salah satunya dengan menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan.

Baca: Dedi Mulyadi Janji Berikan Hadiah Jika Bocah yang Tercelup Minyak Panas Tak Main Ponsel Lagi

Semua celah hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk mengupayakan pembebasan kedua WNI tersebut, baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi.

Termasuk di dalamnya celah hukum akibat tidak diberikannya penterjemah yang mumpuni dan obyektif kepada kedua WNI selama berlangsungnya proses hukum sejak tahun 2002.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini