TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengapresiasi upaya Polri membentuk Densus Tipikor, Jumat (14/10/2017).
Jaksa Agung sudah punya lembaga anti korupsi.
Dengan adanya inisiatif Polri ini, Jakgung menyatakan akan memperkuat satuan tipikor tersebut.
Baca: 3 Tahun Jokowi-JK dan Perubahan Paradigma Pembangunan Desa
Sementara, pihak KPK juga menanggapi positif rencana Densus Tipikor.
Jubir KPK Febri Diansyah menilai, batas kewenangan penanganan kasus korupsi sudah diatur undang-undang.
Febri percaya, kewenangan antarpenegak hukum dalam kasus korupsi tidak akan tumpang tindih.
Baca: Penolakan Risma, PDI Perjuangan Tunggu Sikap Ketua Umum
Hal ini seperti diatur dalam UU No 30 Tahun 2002.
Simak selengkapnya dalam video di atas.(*)
>