TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahrudin (60) harus merasakan timah panas dari petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah mencoba menghilangkan barang bukti sabu seberat 30 Kg.
Pria yang menjadi 'tekong' atau nahkoda kapal motor nelayan bernama KM Dua Saudara biasa beroperasi di perairan Pereulak, Aceh Timur.
"Barang bukti sempat mau dibuang oleh Bahrudin. Pas dia mau buang, langsung ditembak oleh anggota," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, dalam rilis di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jln MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Baca: Yusril: Semoga Tak Ada Kesewenang-wenangan di Jakarta
Eko mengungkapkan hal tersebut dilakukan oleh Bahrudin, jeratan hukum terhadapnya akan hilang.
Akhirnya Bahrudin, bersama tiga orang lainnya tidak berkutik setelah disergap oleh petugas
Dalam melakukan pengungkapan petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai sempat kehilangan jejak kapal KM Dua Saudara.
Hal ini dikarenakan perairan Aceh Timur hang sangat gelap dan dipenuhi oleh kapal nelayan lain.
Namun kapal tersebut mengalami kerusakan mesin.
Polisi meringkus saat kapal tersebut mencoba bersandar ke kapal tanker.
"Kita kebantu mesin kapal mati. Kita Patroli terus ngejar kapal, karena banyak kapal nelayan, kita susah identifikasi," ungkap Eko.
Beruntung, pihak kepolisian sebelumnya sempat melakukan identifikasi awal terhadap fisik kapal KM Dua Saudara.
Baca: Ketua KPK Sebut UU Tipikor di Indonesia Jomplang Dibanding Singapura
"KM Dua Saudara, ada warna hijau garisnya merah biru. Nah itu patokannya, begitu pas disenter dia deket tanker, baru turun anggota sama gabungan bea cukai. Dia mepet gitu," tambah Eko.
Dalam melakukan aksinya, Bahrudin dan kru kapalnya mendapatkan honor sebesar Rp 1 juta per kilogram sabu.
Kepada petugas dirinya mengaku baru mengirimkan barang sebanyak enam kali.
"Sebelumnya lebih dari tiga. Dia mana yang nguntungkan, ada yang pesan dia ambil aja. Yang penting bayaran, satu kilo satu juta. Lebih dari enam kali. Bahkan mungkin bisa 10 kali," jelas Eko.
Seperti diketahui Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dibantu pihak Bea Cukai, berhasil menggagalkan distribusi narkoba jenis sabu seberat 38 Kg sabu di Perairan Peureulak, Aceh Timur pada pekan lalu.
Pengungkapan ini merupakan yang pertama kali yang dilakukan oleh Dirtipid Narkoba di tengah laut.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang kurir dengan inisial SPD (41) dan AK (34) yang ditangkap di Medan pada Agustus lalu.