TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mempersilakan jika ada anggotanya yang ingin maju pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul.
"Kami mendukung bila Anda anggota Polri yang masuk atau dicalonkan menjadi calon kepala daerah. Anggota Polri itu dari pangkat tamtama sampai Jenderal. Perwira tinggi sampai tamtama itu golongan Polri," ujar Martinus.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan dukungan tersebut diberikan Polri dengan cara memberikan izin kepada anggotanya mundur untuk mengikuti Pilkada.
"Pada prinsipnya Mabes Polri mendukung maunya seorang anggota Polri dalam Pilkada. Dukungan itu dalam bentuk meng-ACC, mengizinkan untuk mundur dari keanggotaan Polri," tambah Martinus.
Baca: Susi Pudjiastuti dan Anton Charliyan Masuk Radar PDIP Untuk Pilgub Jabar, Begini Nasib Ridwan Kamil
Martinus menjelaskan bahwa seorang anggota Polri dikatakan wajib mundur jika telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan calon yang maju dalam Pilkada.
Menurutnya, Polri sangat berbangga diri jika ada anggotanya yang dipercaya untuk maju dalam Pilkada.
"Kami berbangga bila anggota Polri bisa terpilih jadi kepala daerah. Dalam arti kita menjadi, lebih secara internal meningkatkan kinerja kemampuan kapasitas karena itu berhubungan dengan penilaian dari masyarakat," ungkap Martinus.
Dirinya mencontohkan terpilihnya mantan anggota Polri, AKBP Hilarius Duha yang terpilih sebagai Bupati Nias Selatan. Dulunya Hilarius Duha pernah menjabat sebagai Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Murad Ismail, menyatakan diri untuk maju dalam Pilkada Maluku, setelah resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai balon Gubernur Maluku di Sekretariat PDIP Maluku pada Mei lalu.