News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Baru Jakarta

BMI Nilai Anies Harusnya Fokus Membangun Jakarta Bukan Bahas Isu Pribumi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyapa warga usai serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Senin (16/10/2017). Anies-Sandi resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Banteng Muda Indonesia (BMI) menilai ucapan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menyinggung tentang pribumi dalam pidato usai pelantikannya kurang tepat.

Menurut BMI, Anies seharusnya fokus pada langkah untuk membangun Jakarta dan tidak menyinggung isu SARA.

"Kami juga mengkritisi bapak Anies Baswedan, gubernur terpilih ini sudah saatnya membangun Jakarta lebih baik. Merajut hal-hal di dalam pilkada kemarin yang sudah mencoreng, jadi bukan saatnya lagi membicarakan seperti itu," ujar Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta, Pahala Sirait, kepada wartawan sebelum masuk ke Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017) malam.

Baca: Jokowi Soal Sertifikat: Saya Sudah Ancam Pak Menteri, Awas Kalau Tidak Selesai!

BMI melaporkan Anies ke Bareskrim terkait pidatonya usai pelantikan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota tadi malam yang mengandung kata-kata pribumi.

Menurut Pahala, pelaporan ini dapat menjadi pelajaran bagi kepala daerah untuk tidak menyinggung masalah pribumi. Menurutnya hal ini dapat menyebabkan konflik di masyarakat

"Ini jadi pelajaran bagi kepala daerah yang akan berorasi, kedepannya tidak lagi mengucapkan adanya pribumi dan non pribumi. Karena dibalik itu sangat bisa sangat menimbulkan konflik antar suku, ras, budaya dan agama," tambah Pahala.

Baca: Presiden Jokowi: Kalau di Indonesia Media Sosial Kejam Banget

Anies diduga melanggar Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Inpres ini melarang penggunaan kata pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintah.

Selain Inpres tersebut, BMI melaporkan dengan dugaan pelanggaran pasar UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini