News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Yusril Sebut PBB Akan Ajukan Calon Presiden Sendiri Jika Gugatan Terhadap UU Pemilu Dikabulkan MK

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu khusunya soal ambang batas pencalon presiden (Presidential Threshold ).

"Kami harap kalau sekiranya nanti dalam permohonan PBB (partai Bulan Bintang) itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi, PBB akan usung nama presiden dan wakil presiden sendiri," ujar Ketua Umum DPP PBB tersebut, Senin (16/10/2017).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra ketika dirinya mendaftarkan partai yang dipimpinnya untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Yusril pun memastikan, jika MK mengabulkan gugatannya, PBB akan maju sendiri dalam pencalonan presiden.

"Kalau partai-partai kebanyakan sudah jelas siapa calonnya. PBB InsyaAllah tak akan tergantung partai lain. Kita akan maju sendiri dalam pencalonan presiden," ujar Yusril.

Sebelumya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) didesak segera mempercepat persidangan dan segera memutuskan uji materi UU Pemilu terkait ambang batas calon presiden (Presidential Threshold).

Dikebutnya persidangan tersebut dimaksudkan agar partai-partai politik peserta pemilu 2019 bisa lebih leluasa memutuskan pasangan kandidat calon presiden dan wakilnya.

"Ini akan lebih mendekati keadilan, daripada MK memutusnya satu demi satu" ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB)Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataannya, Senin (16/10/2017).

Percepatan ini lanjut Yusril juga dimaksudkan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, menurut Yusril jika ada permohonan yang ditolak lebih dulu karena argumentasi permohonannya tidak jelas, lantas permohonan yang lain yang diputus belakangan dinyatakan tidak dapat diterima (niet van ontklijk verklaard) karena ni bes in idem ini bisa merugikan pemohon yang jelas dan kokoh argumentasinya.

Meskipun begitu, Yusril yakin MK akan bijak dan bersikap adil dalam menyikapi pengujian Presidential Threshold yang sarat dengan kepentingan politik dari berbagai pihak ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini