Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Asuransi untuk 587 jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci telah dibayarkan.
Klaim asuransi dikirimkan langsung melalui rekening masing-masing jemaah haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ahda Barori di keterangannya di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
“Kami sudah mengajukan klaim asuransi untuk 653 jemaah haji yang wafat dan yang sudah dibayar 587 jemaah,” ujar Ahda.
Baca: Jenazah Wanita yang Bunuh Diri di Blok M Square Akan Dibawa ke Filipina
Menurut Ahda Barori, klaim asuransi jemaah wafat diurus sepenuhnya oleh pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama.
Seluruh jemaah haji Indonesia mendapat jaminan asuransi dengan premi sebesar Rp. 50 ribu. Dari situ, jemaah yang wafat akan mendapat klaim asuransi senilai Rp15,1 juta.
Ahda Barori menambahkan bahwa klaim asuransi yang sudah diajukan merupakan akumulasi dari jemaah yang wafat di embarkasi Tanah Air dan Arab Saudi.
“Kami berharap sisanya bisa dibayarkan pada awal November ini,” imbuhnya.
Sampai dengan akhir pemulangan jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada 5 Oktober lalu, tercatat ada 633 jemaah haji reguler yang wafat di Arab Saudi. Artinya ada 20 jemaah yang tercatat wafat di Tanah Air.
Jumlah yang ada dimungkinkan bertambah seiring adanya 13 jemaah haji Indonesia yang wafat pasca operasional haji di Rumah Sakit Arab Saudi.
“Proses klaim asuransi akan terus dilakukan oleh Ditjen PHU untuk seluruh jemaah yang wafat,” kata Ahda Barori.
Sampai dengan hari ini, masih ada 37 jemaah haji Indonesia yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi. Mereka akan dipulangkan ke Tanah Suci secara bertahap setelah dinilai laik terbang oleh pihak berwenang di Arab Saudi.