Rumah satu lantai dengan luas 162 meter persegi itu masih dipasangi plang pemberitahuan status penyitaan di depan pagarnya.
Satu unit mobil sedan terparkir di garasi rumah. Sepatu-sepatu berserakan di halaman.
Suara televisi dari dalam rumah juga terdengar ke luar rumah. Pasalnya, lingkungan tersebut tergolong sepi saat Tribun menyambangi kawasan tersebut.
Seorang wanita yang tinggal di dalamnya mengaku telah menyewa rumah itu. Penyewaan rumah, dilakukan dengan istri Budi Susanto dan akan berakhir pada 2018 mendatang.
"Saya nyewa sama istrinya sampai 2018," ucapnya singkat.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan putusan pengadilan menyatakan tanah dan bangunan disita oleh KPK.
Baca: Anies Baswedan Harus Mencabut Kata Pribumi dan Minta Maaf kepada Warga DKI
Dia mengatakan penyewa rumah Budi yang berada di kawasan Pulogadung, sudah menyewa sebelum putusan dibacakan dan akan berakhir masa penyewaannya.
"Itu sudah menjadi pihak ketiga sebelum putusan. Tetapi jika rumah itu laku, artinya harus segera dikosongkan," ujar Febri.
Sementara untuk ruko Budi yang berada di kawasan Kelapa Gading dan sudah menjadi restoran, Febri mengaku akan mengecek kembali.
"Iya itu kabarnya sudah jadi restoran. Tapi, nanti kami cek lagi. Timnya sedang tidak ada," kata dia.
Panggil KPK
Wakil Ketua Pansus angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menegaskan pihaknya akan kembali memanggil KPK untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan pansus angket.
Satu di antara agenda pemanggilan adalah mengklarifikasi kembali beberapa hal, termasuk mengenai rumah sitaan yang dikabarkan telah disewakan kepada pihak lain.
Terlebih, permasalahan pengelolaan barang sitaan sudah pernah dibahas oleh pansus dan saat ini kembali terjadi.