TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito akan membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi terkait kasus yang membelitnya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Sugito sebelumnya dituntut pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta subsdiair enam bulan kurungan.
Sugito dinilai terbukti menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.
Uang pelicin itu diberikan agar Kementerian Desa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2016.
Baca: Penyidik KPK Periksa Saksi dan Tersangka Suap BPK
Selain Sugito, terdakwa bekas kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo juga akan membacakan nota pembelaan pribadi. Djarot sebelumnya dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidairr enam bulan kurungan.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Sugito dan Djarot dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menurut jaksa, kedua terdakwa secara sengaja memberikan uang adar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2017 untuk tahun anggaran 2016.
Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku dan berterus terang di pengadilan dna menyesali perbuatannya.