TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) sependapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polri belum diperlukan sekarang ini.
Menurut Kalla, pemberantasan Korupsi sebaiknya difokuskan di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Bagi ICW, Densus Tipikor bukanlah satu-satunya solusi mengatasi lemahnya penindakan kasus korupsi di Indonesia.
Karena menurut ICW, masih banyak pilihan solusi lain yang dapat memperkuat penindakan korupsi oleh Kepolisian.
"Kami sependapat dengan Wapres namun dengan alasan yang berbeda. Bagi kami, Densus Tipikor bukanlah satu-satunya solusi mengatasi lemahnya penindakan kasus korupsi di Indonesia," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Rabu (18/10/2017).
Baca: Fahri Hamzah: Wapres Seenaknya Aja Ngomong
Dijelaskan Febri Hendri, konsep Densus Tipikor masih belum jelas dan memicu masalah lain yang lebih kompleks. Salah satunya soal opsi pimpinan kolektif dimana unsur kejaksaan menjadi salah satu pimpinan dalam densus tersebut.
"Ini memicu masalah sistem peradilan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," tegasnya.
Selain itu, konsep Densus Tipikor lahir prematur karena didorong oleh kepentingan politik politisi senayan yang ingin agar Densus segera menggantikan KPK dalam penindakan kasus korupsi.
"Karena prematur, maka konsep Densus ini menjadi tidak jelas," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan, DPR siap meloloskan anggaran untuk pengembangan unit berupa Densus Tipikor.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, Korps Bhayangkara butuh uang sebesar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor.
"Jangankan kepolisian, Kejaksaan pun kalau mau. Kewenangannya kan sama," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).