News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JPPR Meminta Bawaslu Tegas Sikapi Kebijakan KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Parpol

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Sunanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar bersikap tegas mengenai kebijakan KPU yang memperpanjang 1x24 jam pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.

"Ketegasan Bawaslu menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlakuan yang sama pada peserta pemilu," ujar Cak Nanto sapaan akrab Sunanto ketika dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017).

Menurut dia KPU harus menunjukkan sisi profesionalisme sebagai penyelenggara Pemilu.

"Dan KPU seharusnya tidak mengeluarkan surat sakti yang berlaku ketika last minute masa akhir tahapan," kata Cak Nanto.

Lebih jauh Cak Nanto mengatakan Bawaslu juga seharusnya memberlakukan teguran kepada KPU atas kebijkannya itu sebagai warning tidak ada permainan /main belakang parpol dengan KPU terkait pendaftaran sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya diberitakan, pendaftaran peserta Pemilihan Umum 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum berakhir pada Senin (16/10/2017) tepat pukul 24.00 WIB.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat 27 partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU.

Dari jumlah tersebut, baru 10 partai politik yang sudah diterima pendaftarannya dan diberi tanda terima.

"Ada 17 parpol yang sudah daftar tapi masih dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, Selasa dinihari.

Namun, tidak disebutkan partai mana saja yang sudah diterima atau masih diperiksa terkait kelengkapan dokumen.

Dengan kondisi tersebut KPU akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan toleransi waktu tambahan untuk pendaftaran. Namun, terkait kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol, KPU memberi waktu hingga 1x24 jam ke depan.

Perpanjangan waktu pemeriksaan itu mulai dari Senin malam (16/10/2017) pukul 24.00 WIB sampai Selasa malam (17/10/2017) pukul 24.00 WIB.

"Jadi untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU RI, maksimal Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk KPUD kabupaten/kota sesuai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Hasyim.

Hasyim pun menegaskan bahwa KPU RI memberikan perpanjangan waktu untuk pendaftaran parpol. KPU kata dia, hanya memberikan perpanjangan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini