Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan pemeriksaan awal dari Direktorat Pengawasan Internal (PI), dinyatakan surat elektronik (e-mail) Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman masuk kategori pelanggaran berat.
E-mail yang dikirim Novel, selaku Ketua Wadah Pegawai KPK yakni berisi protes atas rencana Aris yang ingin merekrut kepala satuan tugas penyidikan dari Polri.
Baca: Begini Reaksi Menhan dan Panglima TNI Sikapi Soal Dokumen Rahasia Amerika Tentang Tragedi 1965
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan selain soal e-mail protes Novel, tindakan Aris yang nekat mendatangi rapat Pansus Angket DPR terhadap KPK tanpa izin dari pimpinan KPK ternyata juga masuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
"Dua dugaan pelanggaran berat itu sudah disampaikan ke pimpinan untuk selanjutnya dibawa ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK," ujar Febri, Rabu (18/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Juru Bicara: Tidak Ada Perbedaan Presiden dan Wapres Soal Densus Tipikor
Menurut Febri, dibawanya dua dugaan pelanggaran kode etik itu ke DPP Komisi Pemberantasan Korupsi, pastinya telah didisposisi pimpinan KPK.
DPP KPK juga sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (13/10/2017) pekan lalu.
Febri menambahkan, Novel dan Aris sudah diperiksa saat penyelidikan awal yang dilakukan Direktorat Pengawasan Internal.
Baca: KPU Akui Persyaratan Dokumen Pendaftaran PBB dan PKPI Tidak Lengkap
Bahkan demi bisa memeriksa Novel, Tim Pengawasan Internal harus pergi ke Singapura karena sejak beberapa bulan lalu Novel menjalani operasi mata dan perawatan disana.
"Pemeriksaan sudah dilakukan sebelumnya pada proses di pengawasan internal. Bahkan tim PI juga sudah ke Singapura beberapa waktu lalu untuk melakukan pemeriksaan," ujar Febri.
Baca: Golkar Tunggu Survei Sebelum Putuskan Cagub Sumsel
Terakhir soal dugaan pertemuan Aris dengan anggota Komisi III DPR, seperti terungkap di sidang Miryam S Haryani, diutarakan Febri hal itu masih ditelaah di Direktorat Pengawasan Internal.