News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Tahun Jokowi JK

Amnesty Indonesia: Jumlah Kasus Penodaan Agama Meningkat pada Era Jokowi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla, memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10). Rapat tersebut membahas soal penajaman program pembangunan kepariwisataan dan pengadaan kapal perhubungan dan penggunaan deviden PT Kereta Api Indonesia (Persero). TRIBUNNEWS/SETPRES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dianggap gagal memperjuangkan kebebasan berekspresi.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, pada era Jokowi-JK, kasus-kasus berkaitan dengan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan justru meningkat.

"Untuk kebebasan berekspresi, rapornya merah. Yang terjadi justru pemerosotan, pemunduran, bahkan membalikkan keadaan sebelumnya yang lebih baik dalam kebebasan berekspresi," ujar Usman, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Usman mengatakan, UU mengatur kebebasan berekspresi warga negara beserta batasannya.

Nyatanya, masih banyak laporan kepada penegak hukum yang berkaitan dengan hak asasi seseorang.

Misalnya, kata Usman, pasal-pasal terkait dugaan makar, penodaan agama, dan pencemaran nama baik.

Bahkan, jumlah kasus penodaan agama meningkat pada era Jokowi.

"Angka ini meroket dari sebelumnya di era SBY. Tapi tidak ada tanda-tanda pemerintah sekarang untuk mengurangi angka pemidanaan atas tuduhan penodaan agama," kata Usman.

Selain itu, pemerintahan Jokowi-JK dianggap kurang memerhatikan kelompok agama minoritas.

Usman mengatakan, Jokowi seolah tak berdaya menghadapi penutupan rumah ibadah di sejumlah tempat dan pembubaran kegiatan ibadah kelompok minoritas karena tekanan massa.

"Pemerintah menggunakan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan melindungi minoritas. Tetapi gagal, tidak secara konkrit pembelaan pada minoritas dan penutupan rumah ibadah," kata Usman.

Contoh lainnya, pembubaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang diawali dengan surat keputusan bersama tiga menteri bahwa kelompok tersebut memiliki ajaran menyimpang.

Belum lagi soal isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia dengan adanya kegiatan yang mengulas peristiwa 1965. 

Awalnya, kegiatan tersebut diperbolehkan. Salah satunya dengan kegiatan Simposium 65. Namun, belakangan keadaan mulai berbalik.

Hal tersebut mengancam para penyintas, korban, dan aktivis yang memperjuangkan pengungkapan kebenaran di balik peristiwa tersebut.

"Di mana-mana ruang untuk mendiskusikan peristiwa 65 dapat perlawanan," kata Usman.

Ia mengatakan, kriminalisasi juga dilakukan terhadap para petani yang memperjuangkan lahannya yang digusur untuk pembangunan.

Bukannya melindungi, kata Usman, pemerintah melalui aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif dan kekerasan.

"Waktu makin sempit buat pemerintahan Jokowi-JK, tapi masih ada waktu untuk memperbaiki," kata Usman.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini sudah dipublikasikan KOMPAS.com dengan judul: Amnesty Indonesia: Untuk Kebebasan Berekspresi, Rapor Jokowi-JK "Merah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini