News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Anies Pidato, FIB Ungkap Spanduk Bertuliskan 'Pribumi' Bertebaran di Jakarta

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdialog dengan siswa SDN 07 Pagi Cawang di Jakarta, Rabu (18/10/2017). Anies Baswedan dan Sandiaga Uno meminta siswa-siswi sekolah dasar (SD) membiasakan membaca buku minimal 15 menit setiap hari. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Indonesia Bersatu (FIB) mengungkapkan banyak spanduk yang bertuliskan 'pribumi' bertebaran di Jakarta sebelum pidato Anies Baswedan

"Terbukti dari sebelum terjadi pidatonya itu mereka sudah membuat selebaran spanduk yang kata-kata yang sama persis pada saat pidato pertamanya gubernur," ujar Ketua Umum FIB, Tirtayasa, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Baca: Polemik Pidato Pribumi, Anies Baswedan Kembali Dilaporkan ke Bareskrim

Menurut Tirtayasa, akibat dari pidato Anies tersebut, banyak pihak yang membuat spanduk yang serupa.

"Dan setelah satu hari pun terjadi ekses dimana-mana seperti Menteng, dimana banyak spanduk yang mengatakan bahwa Pribumi bangkit sama persis dengan pidato," tambah Tirtayasa.

Dirinya menghawatirkan ucapan Anies itu malah menjadi provokasi.

Tirtayasa menilai ucapan Anies dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

"Ya (provokasi). karena itu adalah sebuah grand design. Karena sebagai seorang pejabat publik bahwa kata-kata pribumi itu sudah tidak boleh disampaikan, tidak boleh keluar berdasarkan Inpres 26 tahun 1998," tegas Tirtayasa.

Baca: Catat, 10 Nama Unik di Indonesia Mulai Pajero Sport, Es Bon Bon Sampai Aril Piterpen

Seperti diketahui, setelah dilaporkan oleh Gerakan Pancasila, Anies kini dilaporkan oleh FIB terkait pidatonya yang menyinggung mengenai pribumi.

Laporan dari FIB telah diterima oleh Bareskrim dan telah terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/1082/X/2017/Bareskrim, tertanggal 19 Oktober 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini