News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri, Mendagri dan Mendes PDTT Teken MoU Pengawasan Dana Desa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya (dua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/8/2017). KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus suap terhadap Kajari Pamekasan terkait penanganan dugaan korupsi dana desa di Pamekasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo di Ruang Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jumat (20/10/2017).

Berdasarkan poin didalam nota kesepahaman itu, maksud dan tujuan dilakukannya kerjasama antara ketiga lembaga tersebut, adalah untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan dan penanganan masalah dana desa di Indonesia.

Kemudian, dari terwujudnya kerjasama yang sinergis antar lemba tersebut, diharapkan terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa.

Tak hanya itu, MoU ini juga meliputi beberapa ruang lingkup, antara lain,pembinaan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, pemantapan dan sosialisasi regulasi pengelolaan dana desa,penguatan pengawasan dana desa.

Baca: Hizbut Tahrir Resmi Gugat ke PTUN, Minta Pembubaran Dibatalkan

Baca: Reaksi Menhan Ryamizard Saat Ditanya Tentang Dokumen AS tentang Peristiwa Tahun 1965

Lalu, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, fasilitasi penanganan masalah dan penegakkan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan pertukkaran data dan atau informasi dana desa.

Usai acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut, ketiga lembaga itu juga mengadakan video confrence dengan seluruh Polda yang ada di Indonesia. Namun, kegiatan itu tertutup untuk awak media.

Adapun jajaran Polda yang terlibat dalam video confrence, antara lain, Polda Maluku, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah (Sulteng), NTB, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Papua, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Polda Metro Jaya, Banten, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Barat, DIY Yogyakarta, Bangka Belitung, Aceh, Jawa Tengah, Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini