Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dengan agenda mendengar pandangan mini fraksi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan hari ini, Jumat (20/10/2017).
Dalam rapat ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara.
Baca: Sekda DKI Minta Program Anies-Sandi Dimasukkan Dalam KUA PPAS 2018
Namun rapat ditunda sampai Senin, 23 Oktober 2017.
Hal itu terjadi setelah Tjahjo Kumolo menerima permintaan Ketua Komisi II, terkait lanjutan pembahasan Perppu Ormas.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan dalam rapat internal antara fraksi-fraksi Komisi II masih membutuhkan waktu tambahan untuk berkomunikasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan partai untuk menentukan sikap terkait Perppu Ormas.
Mereka meminta rapat pengambilan keputusan tingkat I ditunda.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Ada beberapa fraksi yang meminta waktu untuk berkoordinasi. Apapun yang diputuskan di Komisi II akan mengikat dengan semua fraksi di paripurna, bagaimana?" kata Amali dalam rapat.
Menanggapi pertanyaan tersebut Mendagri yang mewakili pemerintah mengatakan setuju.
"Pada prinsipnya pemerintah sepakat saja untuk mengundur sampai hari Senin jam 10 dengan catatan tidak merubah hari dan tanggal hari paripurna DPR. Apalagi inisiatif pimpinan Komisi II semangatnya diundur untuk musyawarah mufakat. Saya kira saya sepakat," kata Tjahjo.
10 fraksi DPR yang hadir di dalam sidang itu pun menyepakati penundaan. Dengan kompak mereka menyatakan, "setuju".
Zainudin pun mengetuk palu sebagai penanda kesepakatan.
Usai rapat, Menkumham Yasonna Laoly dan Menkominfo Rudiantara yang hadir dalam sidang ini mengaku tidak mempersoalkan penundaan ini.
Mereka menilai, penundaan ini hanya bertujuan untuk menciptakan keputusan yang mufakat tanpa melalui voting saat dibahas di Rapat Paripurna DPR 24 Oktober nanti.
"Enggak ada masalah. Kan memang inginnya mufakat," kata Yasonna.
Sedianya, hari ini 10 fraksi DPR di Komisi II akan menyatakan pandangannya terhadap Perppu Ormas setelah lebih kurang satu minggu mengalami pembahasan dengan ormas, pakar, dan pemerintah.
Sampai saat ini, PAN, PKS, dan Gerindra tetap menyatakan menolak Perppu Ormas. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura menerima. Sementara, PPP, Demokrat, dan PKB menerima dengan catatan.