Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mengungkapkan bahwa importir penyelundup minuman keras (miras) ilegal di Batam sudah beroperasi selama 20 tahun.
Polisi berhasil meringkus tiga orang yang menjadi otak penyelundupan tersebut. Tiga orang tersebut diantaranya BH alias KWK, F dan S.
Baca: Gubernur DKI Sidak ke Kelurahan Cikini
Mereka memasukkan miras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen atau tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman beralkohol di Indonesia.
Miras itu sendiri berasal dari Malaysia dan Singapura.
"Kami sudah indentifikasi bahwa pelaku ini menjalankan bisnis ini sudah 20 tahun lalu, dan mereka tak kesentuh dengan daya upaya mereka supaya tak keliatan bisnis mereka," ujar Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Menurutnya selama menjalankan bisnis 20 tahun itu, para pelaku sangat terorganisir dalam menjalankan bisnisnya.
Para pelaku menyimpan miras ilegal itu secara sembunyi yang disimpan di Pulau Buru.
Oleh karena itu, Agung mengakui bahwa aparat kesulitan untuk menemukan para pelaku.
Namun, Agung berdalih jika importir yang menjalankan bisnisnya selama 20 tahun itu dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.
Pasalnya, sulitnya terungkap kelompok itu memang berdasarkan kerja yang terstruktur.
"Kami tidak temukan indikasi itu (oknum aparat) yang kami temukan adalah mereka kerja secara tersembunyi," bantah Agung.
Agung menuturkan importir itu dalam menyelundupkan miras dan meletakkannya ke gudang menggunakan kapal pribadi yang telah disiapkan.
Tak hanya itu, sambung Agung, ketika melakukan penyelundupan, pelaku juga mengklamufase minuman beralkohol tersebut dengan sedemikian rupa.
"Mereka membawa bawa barang dari Malaysia dan Singapura juga dilakukan tersembunyi dibungkus plastik sehingga tak tampak itu sebagai minuman keras sehingga tampak seperti barang lain," jelas Agung.
Sebelumnya, selain menahan BH, penyidik juga menggeledah empat gudang milik tersangka yang terletak di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun dan Batam.
Dari keempat gudang tersebut penyidik berhasil menemukan sekitar 84.000 minuman keras berbagai merek baik golongan A,B dan C.