News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Fraksi PKB Terima Perppu Ormas Dengan Catatan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Ummat (AMMBU) kembali turun ke jalan meminta pemerintah mencabut Perppu Ormas. Penerbitan Perppu ormas ini dianggap bentuk intervensi pemerintah pada organisasi yang tidak sejalan dengan rezim, Senin (23/10/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah, menyatakan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) dengan catatan.

"Prinsipnya Perppu ini memang ada dua pilihan. Menolak atau menerima. PKB menerima. Memang ada catatan yang menyertai tidak dalam undang-undang itu. Tetapi kami ingin menjaga komitmen Komisi II dengan mendagri saya kira kami ingin menindaklanjuti itu," kata Ida kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Menurutnya, salah satu pasal yang harus direvisi adalah soal mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan. PKB akan mendengarkan aspirasi publik sebelum mendorong revisi tersebut.

"Saya kira kita akan kembali mendengar keberatan publik mengenai itu. Tetapi tentu tetap saja kita itu Pancasila itu harga mati. Harus dijadikan azas ideologi," katanya.

Ida hanya berharap pengambilan keputusan Perppu Ormas dilakukan melalui musyawarah mufakat bukan dengan voting.

"Kalau bisa dimusyawarahkan. Dimusyawarahkan saja. Voting kan juga 7 dengan 3. Konstalasinya kan juga sudah jelas. Kita tidak perlu menang-menangan. Toh yang menolak juga revisi, kalau bagi PKB, Pancasila itu final dan harus jadi ideologi dan azas," katanya.

Untuk diketahui, Perppu Ormas akan diputuskan dalam 3 opsi yakni menerima, menerima dengan catatan, dan menolak Perppu Ormas. Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura solid sejak awal konsisten mendukung Perppu Ormas.

Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR terbagi dua dalam menyikapi pengesahan Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas.

Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.

Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini