News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Berharap MK Bisa Putuskan Gugatan UU Pemilu Secepatnya

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilu 2019.

Namun, di tengah KPU menjalankan tahapan Pemilu 2019, di lain pihak masih ada gugatan yang dilayangkan sejumlah orang terkait UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU, Arief Budiman memaklumi adanya ‎gugatan terhadap UU Pemilu.

Menurutnya, gugatan terhadap UU Pemilu kali ini bukanlah yang pertama diterima pihaknya.

"Sebetulnya ini kan bukan case yang pertama ya. Kita biasanya meminta untuk prioritas penanganannya," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca: Sandiaga Janji Pemprov DKI Tak Buat Malu Indonesia

‎Arief pun berharap MK dapat mempercepat penanganan gugatan UU Pemilu.

Pihaknya pun dapat mempertimbangkan mengirim surat ke MK agar gugatan dapat diputus segera supaya tidak menaggu tahapan Pemilu 2019.

"Mudah-mudahan MK mempercepatlah penanganannya, secara resmi kita tidak berkirim surat kesana. Nanti bila mana diperlukan kita kirimkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini