LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Mirwan Amir hari ini kembali diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan, Senin (16/10/2017) lalu dimana Mirwan Amir tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, tanpa keterangan.
Diketahui dalam dakwaan perkara e-KTP, nama Mirwan Amir masuk dalam 40 nama yang diduga menerima suap e-KTP. Mirwan Amir diduga menerima uang senilai US$ 1,2 juta. Uang itu diduga berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Nama pria kelahiran Medan ini juga disebut Muhammad Nazaruddin berperan sebagai pihak yang memastikan seluruh pimpinan Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP karena kala itu posisi Mirwan Amir ialah Wakil Ketua Banggar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Mirwan Amir penyidik juga memeriksa Azmin Aulia, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti yang juga adik mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Azmin disebut menerima uang dari Andi Narogong sebesar US$ 2,5 juta, uang itu sebenarnya diperuntukkan untuk Gamawan Fauzi.
Baca: Menko Luhut: Ekonomi Tumbuh 6 Persen, Itu Prestasi Luar Biasa!
Baca: Kementerian Pariwisata: Bali Aman Dikunjungi Turis Tiongkok
"Selain saksi Azmin, kami juga panggil saksi lain untuk tersangka ASS yaitu Ketua DPRD Sumatera Barat, Yultekhnil dan staf Fraksi Demokrat, Eva Ompita Soraya," tambah Febri.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.