Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk membahas perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam RDP tersebut juga dibahas tentang rencana pembentukan Densus Tipikor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, menerangkan bahwa rapat tersebut DPR mendukung sepenuhnya tentang pembentukan Densus Tipikor.
Baca: Tes Ini Bisa Ungkap Apakah Anda Orang yang Mudah Terhipnotis atau Tidak
"Meneguhkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi termasuk Komisi lII mendukung POLRI dalam pembentukan Densus Tipikor," ujar Rikwanto dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Rikwanto, DPR sebagai lembaga politik mendukung sepenuhnya prakarsa-prakarsa baru dari pemerintah termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk memperkuat institusinya dalam memberantas korupsi.
Namun dalam rapat tersebut Komisi III, meminta Polri serta kerjaan untuk melanjutkan agenda reformasi internal.
Baca: Calon Menantu Kaget Saat Hampir Tertidur Sang Mertua Masuk Kamarnya, Ini yang Terjadi Selanjutnya
"Untuk membangun institusi yang lebih kredibel dan berwibawa di mata publik utamanya sebagai modal dasar dalam membangun kepercayaan publik dalam rangka pemberantasan korupsi," tambah Rikwanto.
Diberitakan sebelumnya, hari ini, Selasa (24/10/2017), Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas internal membahas mengenai usulan detasemen khusus tindak pidana korupsi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Seusai ratas, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan bahwa hasilnya usulan tersebut ditunda.
"Kesimpulannya, usulan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda," ujar Wiranto.
Wiranto menjelaskan, alasan penundaan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang mengemuka di dalam rapat terbatas itu, misalnya mengenai koordinasi anterlembaga terkait.