TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim harus memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, jika mangkir ketiga kalinya hadir dalam sidang Tipikor kasus korupsi e-KTP.
Demikian menurut pegiat Antikorupsi, Hendrik Rosdinar yang juga Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).
"Patut diduga Setya Novanto tidak mempunyai itikad baik dan menghormati proses hukum. Ini bisa juga dianggap sebagai tindakan tidak menghargai marwah pengadilan tipikor," ujar Hendrik Rosdinar.
Dia menantang Setya Novanto untuk memenuhi undangan pengadilan tipikor yang menanggilnya untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kalau Setya Novanto merasa yakin dirinya benar tidak terlibat, kenapa takut datang?" ujarnya.
Baca: Bos First Travel Sedih Lihat Barangnya Banyak Hilang Usai Digeledah Polisi
"Sejak mangkir karena alasan sakit saat sebagai tersangka, hingga sekarang mangkir sebagai saksi, saya rasa publik patut curiga, pasti ada apa-apanya ini,"katanya.
KPK sendiri imbuhnya, harus tegas dengan meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan pemanggilan paksa Setya Novanto.
Diketahui, KPK memastikan tetap menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi di sidang korupsi e-KTP.