News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Ormas

Penolakan 3 Fraksi Tidak Kurangi Legitimasi Undang-Undang Ormas

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebastian Salang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-undang adalah keputusan yang tepat meskipun ada tiga fraksi tegas menolak.

"Sikap 7 fraksi yang mendukung Perpu menjadi UU perlu diapresiasi," ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).

Baca: Kuasa Hukum First Travel Minta Kliennya Dibebaskan Agar Jemaah Bisa Diberangkatkan

Dengan pengesahan Perppu menjadi UU, menjadi penegas bahwa bangsa Indonesia menolak siapapun dan organisasi manapun yang menentang Pancasila.

Apalagi pihak yang ingin mengubah Pancasila sebagai idiologi negara.

"Jadi meski ada 3 fraksi yang dengan tegas menolak Perppu disahkan menjadi UU, tidak mengurangi legitimasi UU tersebut setelah mayoritas 7 fraksi menyetujui di Paripurna," kata Sebastian Salang.

Baca: Anies Bertemu Pengembang Reklamasi Begini Kata Politikus Gerindra

Dengan disahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang, siapapun dan organisasi manapun yang menentang dan ingin mengganti idiologi Pancasila harus ditindak tegas.

"Organisasinya dibubarkan dan orangnya diproses secara hukum. Hal ini penting agar benih radikalisme tidak berkembang," ujarnya.

Pengesahan Perppu menjadi UU adalah bentuk komitmen bangsa Indonesia untuk tetap menjaga pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan mempertahankan keutuhan bangsa.

Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas.

Baca: Terbukti Korupsi, Politikus PKB Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Mekanisme pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR harus dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.

Sebanyak 314 anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu menyetujui Perppu Ormas.

Mereka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Sementara yang menolak sebanyak 131 anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara total anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu sebanyak 445 orang.

Baca: Anies Sebut Akan Ada Kejutan Soal Alexis

"Jadi, 314 anggota yang hadir setuju, dan 131 anggota tidak setuju. Total 445 anggota yang hadir dan terdaftar," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di atas mimbar pimpinan rapat, Selasa (24/10/2017).

Voting akhirnya dimenangkan oleh fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU.

"Dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Fadli Zon.

Komposisi suara tetap tidak berubah. Tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat setuju Perppu Ormas menjadi UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini