TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Musa didakwa telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji sebesar Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi Musa agar mengusulkan program tambahan dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Baca: Yusril: Perppu Ormas Disetujui DPR, Proses Pengujian di MK Terhenti
Proyek tersebut adalah pembangunan jalan Taniwei -Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Waisala di wilayah Balai Pelaksaaan Nasional IX.
Musa Zainudin sempat mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksepsi tersebut antara lain dakwaan yang tidak cermat, penggunaan pasal yang berbeda, ketidakjelasan waktu kejadian, alur penerimaan yang yang disusun secara tidak cermat, nominal uang yang tidak jelas dan barang bukti elektronik tidak dimasukkan.
Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Atas perbuatannya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu didakwa Pasal 12 huruf a Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.