(1) Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan terhrlis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Di UU tentang ormas, di pasal 62, 63 dan 64 diatur bahwa ormas berhak mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali. Pada perppu nomor 2 tahun 2017, ketentuan pasal 63 dan 64 dihapuskan.
Sementara mekanisme pembubaran ormas, yang di pasal 65 sampai pasal 78 UU tentang ormas diatur bahwa proses pembubaran dilakukan melalui mekanisme pengadilan, dalam Perppu nomor 2 tahun 2017 dihapuskan.
Dalam UU tentang ormas, diatur bahwa setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perppu tersebut pemerintah menambahkan sejumlah perubahan, terkait hal-hal yang dilarang dilakukan ormas.
Larangan tersebut diatur di pasal 59 ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi:
(3) Ormas dilarang
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, rasa atau golongan
b. meakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(4) Ormas dilarang
a. menggunakan nama, lambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau simbol gerakan separatis atau organisasi terlarang
b.melakukan kegaitanseparatis yang menganccamkedaulatan negara kesatuan republik indonesia
c.mengantu, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atuapaham yang bertentangan dengan Pancasila
Korban pertama dari Perppu tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Wiranto dalam sejumlah wawancara, mengatakan gagasan khilafah atau kepemimpinan sesuai ajaran Islam, bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sampai saat ini, sidang uji materi atas perppu tersebut yang diajukan HTI, masih berlangsung di Mahkaah Konstitusi (MK).
Dengan perppu ormas, pemerintah menghilangkan mekanisme pengadilan, di mana ormas berhak melakukan sanggahan atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pemerintah. Namun menurut Wiranto, proses pengadilan masih ada, akan tetapi proses tersebut ditempuh setelah pemerintah membubarkan ormas.