TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan ada dua sikap dan pandangan Demorkrat mengenai Perppu Ormas yang baru saja disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (UU) beberapa waktu lalu.
Pertama, SBY menegaskan, Demokrat menyetujui Perppu Ormas, kalau pemerintah bersedia melakukan revisi atau perbaikan.
"Itu sebagaimana diusulkan Fraksi Demokrat," ujar SBY melalui video arahan Ketua Umum Partai Demokrat kepada para kader Demokrat terkait Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas yang dirilis melalui laman Partai Demokrat, Rabu (25/10/2017).
Kedua, ketapi kalau pemerintah tidak bersedia melakukan revisi, tegas mantan Presiden RI ini, Demokrat dengan jelas menolak.
Baca: Ledakan di Gudang Petasan, Polisi Periksa 3 Orang
"Tolong dipahami ini. Ini sikap terang kita," ucap SBY yang masih berada di Darwin untuk mengikuti sejumlah agenda.
Menurut SBY, sikap Demokrat itu adalah tepat dan benar.
Kemudian lebih lanjut kata SBY, anggota Fraksi Demokrat yang ada di Komisi II DPR RI didampingi pimpinan Fraksi dihadapan Sekretaris Jenderal telah berkonsultasi kepada dirinya.
"Kita bahas dengan seksama seperti apa kandungan dari Perppu Ormasyang diajukan oleh Presiden. Kita bandingkan dengan UU Ormas Tahun 2013, yang dulu saya tandatangani. Jadi saya mengerti betul UU Ormas itu," jelas SBY.
"Kita bandingkan satu demi satu," tambah SBY.
Pertimbangan partai Demokrat dengan dua sikap tadi, menurut SBY, itulah yang paling tepat.
Baca: SBY: Melalui Jalan Tengah Demokrat Terbuka Ruang Perppu Ormas Direvisi
Untuk itu SBY mengaku bertanggung jawab atas posisi atau sikap anggota Fraksi Demokrat saat Paripurna DPR RI ketika bahas Perppu Ormas.
"Justru itulah yang paling tepat dan saya bertanggug jawab," tegas SBY.
Sidang paripurna DPR akan mengambil keputusan terhadap Perppu Ormas hari ini.
Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR terbagi dua dalam menyikapi pengesahan Perppu Ormas. Tujuh fraksi menyatakan menerima, sedangkan tiga lainnya menolak pengesahan Perppu Ormas.
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
Dalam proses pembahasan, Komisi II telah mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan ormas. Pendapat para pihak yang diundang pun terbelah. Sebagian menyetujui, namun sebagian lainnya menginginkan Perppu Ormas ditolak.(*)