Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang sebesar Rp298,02 juta yang diterima Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dari dua anak buahnya, digunakan untuk keperluan dirinya bersama istri, Ita Triwibawati selama berada Jakarta.
Diketahui, Ita yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Jombang turut diamankan bersama Taufiqurrahman oleh tim KPK, di sekitaran Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Baca: Istri Bupati Nganjuk Sementara Lolos Dari Jeratan Hukum KPK
Beruntung Ita dilepaskan karena penyidik tidak punya bukti yang cukup untuk menjerat Ita.
Taufiqurrahman lebih dulu berangkat ke Jakarta untuk menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, sehari sebelum dicokok tim KPK.
Sementara Ita, menyusul saat malam harinya.
Baca: Begini Kronologi Penangkapan Bupati Nganjuk dan Istrinya
"Mungkin (uangnya) hanya untuk biaya operasional selama bupati dan istri di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (26/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria menuturkan sejauh ini belum ditemukan apakah uang diduga suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk itu digunakan untuk keperluan Ita maju dalam Pilkada serentak 2018.
Baca: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Suap Perekrutan Kepala Sekolah
Ini lantaran terdengar kabar, Ita bakal meneruskan kepemimpinan sang suami di Kabupaten Nganjuk.
"Saat OTT uang yang diamankan hanya ratusan juta, sepertinya tidak mungkin kalau untuk keperluan maju pilkada. Mungkin hanya untuk operasional selama di Jakarta, nanti diselidiki lagi," kata Basaria.