News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Yusril Ihza: HTI Belum Tamat Dengan Disahkannya Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Kalau sekiranya uji materil UU Keormasan pasca pengesahan Perpu nanti dikabulkan MK, maka HTI bisa sekali lagi mendaftarkan diri sebagai ormas berbadan hukum ke Kemenkumham.

Baca: Saat Kebakaran Ada 103 Karyawan Sedang Bekerja di Gudang Petasan, 23 Ditemukan Tewas

"HTI kini baru pingsan, belum mati. Orang pingsan kan bisa siuman lagi," katanya.

Yusril mengatakan perjuangannya membela HTI dan ormas-ormas yang merasa terancam untuk dibubarkan pasca disahkannya Perpu Ormas menjadi undang-undang takkan berhenti.

Hukum dan demokrasi di negara ini harus ditegakkan.

"Hukum tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini