Kalau sekiranya uji materil UU Keormasan pasca pengesahan Perpu nanti dikabulkan MK, maka HTI bisa sekali lagi mendaftarkan diri sebagai ormas berbadan hukum ke Kemenkumham.
Baca: Saat Kebakaran Ada 103 Karyawan Sedang Bekerja di Gudang Petasan, 23 Ditemukan Tewas
"HTI kini baru pingsan, belum mati. Orang pingsan kan bisa siuman lagi," katanya.
Yusril mengatakan perjuangannya membela HTI dan ormas-ormas yang merasa terancam untuk dibubarkan pasca disahkannya Perpu Ormas menjadi undang-undang takkan berhenti.
Hukum dan demokrasi di negara ini harus ditegakkan.
"Hukum tidak boleh kalah dengan kesewenang-wenangan," katanya.