TRIBUNNEWS.COM - Beredarnya video mesum yang mencatut nama universitas di Jakarta telah viral di media sosial.
Atas kemunculan video tersebut, pihak kepolisian mengaku akan melakukan penyelidikan.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan akan mendalami kasus beredarnya video mesum yang gegerkan duni maya itu.
Baca: Seorang Wanita yang Mabuk Berat Kedapatan Kencing di Toilet Pria, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak UI dan menelusuri identitas sosok yang ada dalam video tersebut.
"Kami akan kordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kita sedang telusuri data mereka," kata Putu, Rabu (25/10/2017).
Baca: Tips Lengkap Diet Rendah Karbohidrat Secara Cepat
Di sisi lain, netizen di dunia maya juga melakukan berbagai tindakan spekulasi dan menebak-nebak siapakah sosok yang ada dalam video tersebut.
Sosok wanita dalam wanita tersebut diduga adalah Hanna Anisa.
Ia merupakan alumni Universitas Indonesia.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak UI kepada awak media.
Baca: Hanna Anissa Mendadak Lebih Tenar daripada Jokowi di Dunia Maya, Begini Reaksi Netizen
Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video mesum di dunia maya yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa.
Setelah dilakukan pengecekan, Rifelly mengatakan jika Hanna Anisa adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.
"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.
Siapakah sosok pria dalam video?
Netizen juga menduga-duga siapakah sosok yang pria dalam video tersebut.
Komisaris Putu Kholis Aryana juga mengungkapkan jika sosok pria dalam video tersebut diduga merupakan seorang mahasiswa di Bandung.
"Ada informasi, bahwa dia mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung. Tetapi ini belum pasti, dan masih didalami lagi," kata Putu.
Nantinya, keduanya akan dikonfirmasi terkait beredarnya video mereka.
"Bisa saja ada yang sakit hati ke mereka atau salah satunya dan menyebarkan video itu. Jadi belum tentu juga mereka yang menyebarkan," kata Putu.
Pengedar video dijerat
Dalam kasus peredaran video mesum ini, pihak kepolisian juga akan mencari tahu siapa oknum yang menyebarkan video tersebut ke dunia maya.
Menurut Putu, pelaku penyebaran bisa saja memiliki kepentingan untuk merusak nama baik UI atau memiliki motif lain.
Tak menutup kemungkinan, pelaku penyebaran memang ingin menyudutkan sosok yang ada dalam video tersebut.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.
Pelaku yang mengedarkan video tersebut akan dijerat dengan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun sampai 12 tahun penjara.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)