News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Kasus Saracen, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Jasriadi dan Asma Dewi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian, yakni pimpinan Saracen, Jasriadi dan Asma Dewi.

"Masih belum. Masih dikembalikan dengan petunjuk jaksa penuntut umum," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).

Baca: Anggota Komisi I Ungkap Spekulasi Penyebab Panglima TNI Ditolak Masuk AS

Sedangkan untuk tersangka lain, Muhammad Faizal Tonong dan Muhammad Abdullah Harsono, Kejagung sedang menanti penyerahan berkas tahap kedua yakni tersangka, dan barang bukti.

Prasetyo menyebutkan bahwa dari penyerahan tahap dua tersebut, jaksa penuntut umum nantinya akan membuat surat dakwaan.

"Nanti kalau sudah diserahkan tersangka dan barang bukti kita juga akan segera tindak lanjut untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Prasetyo.

Baca: Kisah Pasutri Mengais Rezeki di TPA, Sering Minder Badan Bau Sampah

Saat ini satu tersangka lain yakni Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini