TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian, yakni pimpinan Saracen, Jasriadi dan Asma Dewi.
"Masih belum. Masih dikembalikan dengan petunjuk jaksa penuntut umum," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Baca: Anggota Komisi I Ungkap Spekulasi Penyebab Panglima TNI Ditolak Masuk AS
Sedangkan untuk tersangka lain, Muhammad Faizal Tonong dan Muhammad Abdullah Harsono, Kejagung sedang menanti penyerahan berkas tahap kedua yakni tersangka, dan barang bukti.
Prasetyo menyebutkan bahwa dari penyerahan tahap dua tersebut, jaksa penuntut umum nantinya akan membuat surat dakwaan.
"Nanti kalau sudah diserahkan tersangka dan barang bukti kita juga akan segera tindak lanjut untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Prasetyo.
Baca: Kisah Pasutri Mengais Rezeki di TPA, Sering Minder Badan Bau Sampah
Saat ini satu tersangka lain yakni Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat.