Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petrus Orias Moedak, mantan Direktur Utama Pelindo III masuk dalam agenda pemeriksaan KPK, Jumat (27/10/2017).
Sedianya, Petrus Orias akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL) sebagai tersangka.
"Saksi Petrus Orias diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui, Petrus Orias tidak sampai satu tahun mengemban jabatan sebagai Direktur Utama PT Pelindo III (Persero).
Pria asal NTT ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo III Persero menggantikan Djarwo Surjanto.
Kini, Petrus Orias menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Bukit Asam (PT BA), berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perusahaan itu di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (20/4/2017) silam.
Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA
Atas perkara ini, penyidik pernah pula memeriksa mantan Direktur Operasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan pada Rabu (12/10/2017).
Sebelumnya, pada 4 Januari 2016 dan Kamis (5/10/2017) saksi Feriald Noerlan juga pernah diperiksa untuk kasus yang sama.
Diketahui, Ferialdy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 10 unit mobile crane Pelindo II yang ditangani Bareskrim Polri.
Selain Ferialdy Noerlan, Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada Haryadi Budi Kuncoro, eks Direktur Teknik Pelindo II.
Keduanya ditangkap saat hendak bermain golf di dua lokasi berbeda pada Rabu (2/11/2017) silam untuk dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan ferialdy ditangkap di emeralda Golf Club Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan kedua tersangka berdasarkan perhitungan yaitu sebesar Rp 45.650.000.000.
Dalam kasus di KPK, RJ Lino dijerat lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.