Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Kebumen, Jumat (27/10/2017) kemarin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.
"Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kebumen dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka baru di kasus ini, DL (Dian Lestari Pertiwi Subekti-anggota Komisi A DPRD Kab Kebumen," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (28/10/2017).
Selain memeriksa Ketua DPRD Kab Kebumen, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni dari unsur dosen dan swasta.
Mereka seluruhnya diperiksa di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan provinsi DIY.
"Penyidik kemarin memeriksa empat saksi di kantor BPKP perwakilan Provinsi DIY, terdiri dari unsur
dosen, swasta dan ketua DPRD Kab Kebumen," terang Febri.
Sehari sebelumnya, Kamis (26/10/2017) kemarin, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi yakni unsur staf Sekwan DPRD Kab Kebumen dan Kasi Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Kebumen, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta LBH.
Oleh penyidik KPK, Dian Lestari ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.
Diah diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.
Dalam kasus ini, Diah yang juga mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen itu diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun. Peran Diah yakni mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu.
Atas perbuatannya, politikus PDIP itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Febri menuturkan Dian merupakan tersangka keenam dari kasus dugaan suap anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen. Sementara itu lima orang tersangka lainnya sudah dibawa ke meja hijau.
Empat di antaranya yang sudah divonis di tingkat pertama ialah Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo. Sementara Basikun Suwandi alias Petruk masih menjalani proses persidangan.