News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Erupsi Gunung Agung

Radius Bahaya Gunung Agung Berkurang

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawah Gunung Agung.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan penurunan status aktivitas Gunung Agung di Kabupaten Karangasem dari Awas (level IV) menjadi Siaga (level III) terhitung mulai 29 Oktober 2017 pukul 16.00 WITA.

"Turunnya aktivitas Gunung Agung radius daerah bahaya juga diturunkan dari 9 km menjadi 6 km dengan perluasan sektoral juga turun dari 12 km menjadi 7,5 km," ujar Kepala PVMBG Kementerian ESDM, Kasbani, Minggu (29/10/2017).

Baca: Status Gunung Agung Turun Menjadi Siaga

Kasbani menyebut saat ini sudah 38 hari sejak Gunung Agung ditetapkan berstatus Awas.

Berdasarkan data teknis Gunung Agung itu sendiri, sejak tanggal 20 Oktober, aktivitas kegempaan turun drastis pada 3 hari awal.

"Turun perlahan setelahnya hingga hari ini, begitu pula dari data deformasi GPS menunjukkan perlambatan, juga data satelit memperlihatkan turunnya energi termal," jelas Kasbani.

Baca: Anies Puji Imron Pegawai Kelurahan Penolak Uang Tip

Kasbani menuturkan pagi ini juga telah dilakukan pengamatan visual menggunakan drone untuk melihat aktivitas kawah.

"Hasilnya menunjukkan aktivitas hembusan gas di dalam kawah relatif menurun intensitasnya dibanding dengan kondisi sebelumnya yaitu pada 20 Oktober 2017,” ungkap Kasbani.

Baca: Tak Bahas Soal Reklamasi Saat Bertemu Jokowi dan Jusuf Kalla, Sandiaga Uno Beberkan Isi Pertemuan

"Secara termal dan visual, data konsisten menunjukkan penurunan, sehingga kami nyatakan status turun," imbuh Kasbani.

Sebelumnya status aktivitas Gunung Agung dinyatakan naik dari siaga menjadi awas terhitung mulai 22 September 2017 pukul 20.30 WITA.

Baca: Soal Reklamasi, Ketua DPD Golkar Jakarta: Kalau Dibiarkan Jakarta Tenggelam Tahun 2040

Sementara kenaikan status menjadi Level III (siaga) sendiri telah ditetapkan pada 18 September 2017 pukul 21.00 WITA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini