TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat telah merampungkan draf revisi Undang-undang Ormas.
Dalam draf revisi tersebut, Demokrat mengembalikan wewenang pengadilan dalam pembubaran ormas.
Pemerintah tidak bisa lagi langsung membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.
Kewenangan pengadilan ini diatur dalam pasal 63 draf revisi UU Ormas.
Pasal 63 ayat (1) menyebutkan, "Sanksi pencabutan statis badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (3) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum."
Pasal 64 sampai pasal 80 mengatur teknis mengenai mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas.
Baca: SBY: Alhamdullilah Pemerintah Bersedia Revisi UU Ormas
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan menjadi UU, pasal-pasal tersebut dihapus.
"Pembubaran ormas secara permanen kami kembalikan kepada proses pengadilan," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo, dalam jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Fandi mengatakan, proses hukum melalui pengadilan memang memakan waktu yang cukup lama.
Namun, selama proses itu berlangsung, pemerintah bisa mengehentikan sementara kegiatan ormas yang dianggap melanggar Pancasila. Ketentuan ini diatur dalam 61 ayat (1) huruf b UU Ormas dan tidak dilakukan revisi oleh Demokrat.
Draf revisi ini rencananya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Sekretariat DPR pada Selasa (31/10/2017) besok. '
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: UU Ormas Versi Demokrat, Pengadilan yang Bisa Bubarkan Ormas