TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mencoba melakukan pemanggilan ketiga terhadap pimpinan lembaga anti rasuah, setelah masa reses DPR berakhir pada bulan November mendatang.
"Sudah saat-saat terakhir, tinggal menunggu kedatangan KPK saja. Setelah reses (pemanggilan ketiga)," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Pimpinan KPK sudah dua kali menolak undangan Pansus KPK.
Alasan lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini karena legalitas Pansus DPR sedang di uji materi atau judical review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tapi, hingga saat ini MK belum memutuskan JR Pasal 79 Ayat (3) dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang diajukan oleh pegawai KPK dan beberapa aktivis pegiat anti korupsi.
Baca: Tidak Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket, KPK Kirim Surat
Anggota Komisi III DPR ini berharap pimpinan KPK ini hadir memenuhi pemanggilan ketiga pihaknya, meskipun Pansus KPK bisa melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan Polri seperti yang diatur dalam UU MD3.
"Insya Allah mereka akan hadir," katanya.
Diberitakan, saat pemanggilan kedua kemarin Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, beberapa pimpinan KPK tengah berada di luar kota sehingga kemungkinan besar tidak bisa hadir.
Febri juga menegaskan hingga saat ini, sikap KPK masih sama yakni menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan hak angket KPK.
"Sejauh ini, prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan ada agenda pimpinan ke daerah juga, misalkan Pak Ketua direncanakan akan ke Solo untuk menyerahkan hibah barang rampasan ke Pemkot Solo dengan nilai lebih dari Rp40 miliar," kata Febri, Selasa (17/10/2017).
Febri menambahkan sebelumnya, pihaknya sudah dua kali menerima surat dari Pansus Hak Angket, namun tetap KPK tidak hadir.
Surat pertama, soal permintaan Pansus Hak Angket untuk menghadirkan Miryam dan yang kedua, pada bulan lalu, KPK juga diminta hadir ke rapat Pansus.
"Kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," katanya.