News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Pengamat LIPI: Mengapa Hanya Seorang Novanto Tak Bisa Dipanggil Paksa ke Pengadilan?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto saat membuka seminar nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih tegas menghadapi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Khususnya ketika ingin menghadirkan Ketua Umum Golkar itu ke muka sidang korupsi e-KTP.

Apalagi sudah tiga kalinya Setya Novanto tak menghadiri panggilan sidang sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

"Agak bosan juga mendengar Setnov menolak panggilan KPK. Secara politik, semua orang sama di depan hukum. Jangan pilih kasih," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Senin (30/10/2017).

Baca: Hotel Alexis Ditutup, Sekjen PDIP Ingatkan Janji Anies-Sandi Soal Program Rumah DP 0 Rupiah

Apalagi ia menilai alasan penolakan hadir Setya Novanto sangat klise alias tidak substantif.

"Karena alasan penolakannya sangat klise, mestinya harus ada perlakuan lebih keras," tegasnya.

"Seorang mantan penguasa Orba yang sudah jelas jejaknya bagi republik ini saja diminta untuk diusung paksa ke pengadilan, mengapa hanya seorang Setnov tak bisa?" tanya Indria.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Begini Kondisi Hotel Alexis, Wanita Seksi Masih Terlihat

KPK membenarkan ada surat dari Novanto dengan kop surat sebagai Ketua DPR.

Selain Novanto, KPK juga memanggil karyawan swasta Made Oka Masagung dan pengacara bernama Husni Fahmi.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujar Febri.

Novanto sebelumnya telah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (20/10/2017).

Ia mengaku ada acara kenegaraan sehingga harus absen datang ke sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.

KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap Novanto untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru di kasus korupsi e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini