TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo mengatakan, pemerintah siap melakukan revisi terhadap Undang Undang Ormas.
Menurutnya, revisi tersebut akan dilakukan bersifat terbatas.
"Dan pemerintah terbuka terhadap segala masukan. Prinsipnya revisi yang akan dilakukan kombinasi dari aspek HAM, partisipasi dan kedaulatan negara," kata Soedarmo, Selasa (31/10/2017).
Soedarmo menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sejak awal sudah menegaskan, agar revisi UU Ormas, konstruksinya tepat. Jangan sampai kemudian, hubungan negara dengan ormas ini terganggu.
Dikatakannya, hubungan itu harus terjaga dengan baik. Mengenai kapan revisi akan dimulai dan selesai, Soedarmo berharap secepatnya.
"Ya kita berharap jangan sampai terlambat," ujarnya.
Dirinya berpendapat, kalau tidak ada halangan, diharapkan sebelum pertengahan 2018 revisi tersebut bisa rampung. Karena di pertengahan 2018 ada agenda politik, yakni Pilkada serentak dan tahapan pemilu nasional serentak.
"Pertengahan 2018 ini kan sudah masuk Pilkada ya kan. Pemilihan itu kan mulai tanggal 27 Juni, Pilkada serentaknya. Juli masuk ke tahapan Pilpres 2019. Nah makanya kalau bisa kan sebelum itu," tandasnya.